MATATELINGA, Tanjung Morawa : Polsek Tanjung Morawa menangkap 3 orang pria berinisial Doni (35), Robert (39) dan Lamhot (28) karena diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap Andi K (27) pada Jumat (31/1/2020 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah komplek perumahan di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho mengatakan, ketiga orang itu adalah warga di komplek perumahan tempat kejadian perkara. Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan resmi dari korban ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang pada Sabtu (1/2/2020). Dikatakannya, saat itu, korban mengunjungi rumah temannya berinisial SA di komplek perumahan itu. Sampai di sana, korban memanggil nama SA berulang-ulang. Namun ketiga tersangka yang sedang duduk di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi tersebut mengikuti kata-kata panggilan korban seperti mengolokngolok."Kemudian korban mengatakan “biasa aja la bang” kepada para tersangka, hingga ketiga tersangka berdiri menghampiri pelapor dan terlibat cek cok mulut dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban, yang mana dalam hal ini ketiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya, Sabtu (14/3/2020). Setelah terjadi penganiayaan tersebut, lanjutnya perangkat desa sempat memediasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu maka korban melaporkan ke pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH menjelaskan ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. "Benar ketiga peelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.