Matatelinga - Medan, Direktur Keuangan dan Sumber daya manusia (SDM) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Besri Nazir akhirnya resmi ditahan dan menghuni rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gutsa Medan,setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (16/4/2014).Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, "Resmi kita tahan tadi (kemarin,red). Dengan alasan normatif sesuai dengan KUHAP, ancamannya diatas 5 tahun penjara, tersangka dikhwatirkan melarikan diri,".Penahanan terhadap Besri Nazir, untuk mempermudah penyidikan pihak Kejari Medan dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Kerugian negara mencapai Rp.2 Milyar bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 5,9 Milyar.Dimana, Besri Nazir sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan dan pemeriksaan pihak penyidik Kejari Medan. Pertama hari Senin (7/4), kedua hari kamis (10/4) dan Senin (14/4) kemarin. Takut yang tidak diinginkan membuat Kejari Medan menahan tersangka."Kalau peran beliau (Besri) sangat sentral sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Karena, beliaulah mengelola keuangan bersama Dirut (Armen Ginting). Setiap ada penarikan uang mereka dua melakukan. Jadi, penyimpangan ini uang ini berasal dari APBD dari pengadan barang dan jasa. Tidak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan,"sebut Jufri yang tegas akan segera menuntaskan kasus di perusahaan plat merah itu(Mt-01)