Matatelinga - Medan, Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasamadengan USAID dan The Asia Foundation mengelar Pelatihan Analisis Sosial DalamAdvokasi Perlindungan Anak di Sumatera Utara, yang diselengarakan di HotelGrand Kanaya, 15-16 April 2014. Acara yang dihadiri tiga puluh pesertadari kalangan Paralegal, Bapas Medan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK),LSM, juga menghadirkan Narasumber Drs.Agus Suriadi, MSi dari FISIP USU, Rina Melati Sitompul, SH dari Pusat PelayananTerpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pempropsu dan Dadang DermawanS.Sos,MSp dari Kolektif dan difasilitasi Herdensi, S.Sos, MSP. Koordinator Pelaksana Elisabet Juniarti,SH mengatakan pelatihan ini setidaknya dapat memberikan pendidikan praktistentang metode analisis sosial dalam advokasi kebijakan perlindungan anakkhususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Menurutnya banyak kasus-kasus anak yangberkonflik dengan hukum yang kasusnya sampai ketingkat aparat penegak hukumtidak mempertimbangkan analis sosial anak, banyak kasus semestinya tidak sampaikeranah pengadilan tetapi pihak aparat penegak hukum kita tetap sajamelanjutkan kasus tersebut “Aparat Penegak Hukum kita dalammenangani dan memutuskan suatu perkara anak berkonflik dengan hukum hanyamengacu kepada tindakan pidana yang dilakukan anak saja, tidak mempertimbangkananalisis sosial si anak, padahal hal ini penting, jadi tidak heran saat ini LP Anak Tanjung Gusta over kapasitasdihuni anak-anak dibawah umur” ungkapnya Lahirnya Undang-undang Sistem PeradilanPidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 yang akan diberlakukan pada tanggal 30Juli 2014 telah mengakomodir penerapan Diversi dalam penyelesaian kasus anakyang berkonflik dengan hukum ( AKH) dengan mengutamakan keadilan Restoratifdalam penyelesaiannya. Selain itu dalam SPPA juga mewajibkan adanya Penelitianmasyarakat (Litmas) yang harus dibuat sebagai bahan pertimbangan dalam prosespenyelesaian hukum, dari tinggak penyidikan sampai pada pengadilan, kataElisabet Ditambahkannyapelatihan analisis sosial ini diharapkanakan dapat membawa kita untuk memahami tentang banyak peristiwa di sekitar anak yang terkadang luput dari sorotan Aparat Penegak Hukum. Padahalkalau dicermati berbagai peristiwa itu bisa menjadi bahan kajian yang menarikdan kita bisa mengubah atau menyikapi peristiwa itu dengan lebih ”cerdas” danbijaksana sebagai bahan pertimbangan penyidik, penuntut maupun pengadilan, tentangkondisi anak, keluarga, lingkungan dan dukungan masyarakat bahkan dukungan negara dalam mempengaruhi sikap mental anak.(Rel/Mt-01)