MATATELINGA, Sergai: Tim Opsnal Polsek Firdaus berhasil meringkus terduga pengedar sabu saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya pria pengangguran asal Desa Sei Bamban untuk sementara akan menginap di Mapolsek Firdaus.Pengedar sabu tersebut bernama RHS alias Dayat (37) warga Dusun XV Kp Banten, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Ditangkap petugas saat sembunyi di rerumputan yang tidak jauh dari kediamanya, Sabtu (14/3/2020) lalu.Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga sabu dengan berat 0,32 Gram, 1 klip plastik transparan ukuran besar panjang kosong, 7 klip plastik transparan ukuran sedang kosong, 6 klip plastik kecil transparan kosong, 1 buah mancis warna merah, 1 buah kotak rokok magnum mild warna biru,1 buah pipet berbentuk sekop,1 buah handphone merk new tech warna hitam terikat karet dan uang sebesar Rp.150.000,-Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dihubungi melalui seluler oleh awak media, Senin(16/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Dusun XV Kp Banten, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.[br]Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal melihat pelaku namun karna melihat kedatangan petugas pelaku melarikan diri ke belakang rumah warga."Pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak rerumputan di belakang rumah warga, hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah warga adalah milik pelaku yang diletakan sebelum kedatangan petugas," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. Hasil pemeriksaan bapak dua anak ini, lanjut Robin Simatupang mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku RI warga Kampung Jati Desa Sei Bamban. Dimana pelaku saat ditangkap akan kembali memesan sabu kepada temanya bernama RI. Namun setelah akan melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap."Pelaku Dayat bukan saja sebagai pengedar sabu melainkan pecandu narkoba sejak 5 bulan terakhir. Bahkan dirinya mengaku jika mengonsumsi sabu tubuh terasa segar, badan ringan dan pikiran jadi tenang dan capek juga hilang," tandas Kapolres Sergai.Hasil pengakuan pelaku, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RI, namun saat dilakukan pengembangan, pelaku belum berhasil ditangkap.Akibat perbuatanya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. "Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun," kata mantan Kapolres Batubara ini.