Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp 1,5 M

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp 1,5 M

- Kamis, 19 Maret 2020 23:45 WIB
Matatelinga/istimewa
Polres Sergai Bakar Barang Bukti Narkoba
MATATELINGA, Sergai : Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Pil Ekstasi dan ganja dengan jumlah total senilai Rp 1,5 Milyar dengan cara di rebus dan dibakar, Kamis(19/3/2020) di halama Mako Polres Sergai di Sei Rampah.Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum dan dihadiri Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kajari Sergai Paian Tumanggor SH, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, Kasat Pol PP, Drs Pajar Simbolon, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain,  Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kompol Hendri Ginting, para Kapolsek se jajaran Polres Sergai.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Serdang Bedagai terdiri 5 Laporan Polisi yakni 3 Satnarkoba, 1 Polsek Perbaungan, 1 Polsek Dolok Masihul dengan jumlah tersangka 6 orang.

"Penangkapan enam tersangka dari sejak bulan Januari hingga Pebruari 2020 dan berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 473,78 gram, jenis pil Ekstasi 1155 gram dan ganja 170,5 gram," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.Adapun keenam tersangka yang diamankan yakni MR alias Rifal(21), MG alias Martin(39), MN alias Wima(28), SL alias Samsul(26), ZFA alias Buyung (35) dan BW alias Budi(43).

Selain itu, Kapolres berharap ked epan Kabupaten Serdang bedagai bebas dari narkoba. Keenam tersangka di kenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 dan 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp10 Milyar paling banyak Rp100 Milyar."Dari jumlah nilai barang bukti narkotika yang di musnahkan hari ini sebesar Rp1,5 Milyar jika di uangkan. Dari salah satu tersangka merupakan jaringan dari Lapas tanjung gusta, namun sudah kita kordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba maupun BNN," tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

[br]

Sebelumnya, Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa kita semua bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba yaitu hasil dari jerih payah Polres Serdang Bedagai dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai."Kami dari pemerintah Kabupaten sangat mengapresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran atas keberhasilan yang selama ini, mungkin hal inilah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Karena masyarakat menginginkan dan merindukan bersih dari narkoba," kata Wabup H Darma Wijaya.Ditambahkan Wabup, dalam hal ini kami menyampaikan bahwa semalam kami berkumpul dengan tokoh-tokoh agama dan menyampaikan rasa terharu, baru kali ini merasakan kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat yang merasa nyaman sejak kepemimpinan Bapak Kapolres di Serdang Bedagai.

Hal ini bukti keseriusan Pemerintah, Saya atas nama Bupati dan atas nama pribadi juga tentunya di harapkan bisa bersama memerangi Narkoba dan lebih baik lagi. Kami akan mendukung terus upaya-upaya Polres Sergai untuk membersihkan narkoba terutama di Tanjung Beringin, Perbaungan, Dolok Masihul dan Sei Rampah yang menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai."Kami atas nama pemerintahan Kabupaten Serdang bedagai siap mendukung baik Kecamatan maupun Desa apa yang bapak lakukan seperti Kamtibmas maupun Pos kamling kami mendukung," kata Wabup H Darma Wijaya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir

Berita Sumut

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja