MATATELINGA, Medan: Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Erni Zendrato dihukum selama 1 tahun Penjara. Wania ini dinyatakan bersalah melakukan Pungli dana insentif dan uang lembur yang dipotong sebesar 15 persen dari ASN, honorer dan pihak ketiga atau rekanan.Selain itu, Majelis Hakim Tipikor yang diketahui Jarihat Simarta ini juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam persidangan lanjutan yang berlangsung diruang Cakra IV, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/03).Sementara itu, usai pembacaan putusan, JPU Hendrik Sipahutar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim karena sebelumnya telah menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal yang sama juga disampaikan Erni melalui penasehat hukumnya.Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD kota Siantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif Pemungutan Pajak Daerah dan uang lembur yang dibayarkan pertriwulan. Lebih lanjut, terdakwa sekira bulan Februari 2019, telah bekerjasama dengan bendahara pengeluaran yaitu Erni Zendrata mengadakan rapat dengan mengumpulkan para kepala Bidang (Kabid).Di mana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(mtc/ism)