Pungli Dana Insentif dan Lembur,

Mantan Bendahara BPKAD Pematang Siantar Dihukum 1 Tahun Penjara

- Jumat, 20 Maret 2020 09:41 WIB
Mtc/ist
Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Erni Zendrato dihukum selama 1 tahun Penjara. Wania ini dinyatakan bersalah melakukan Pungli dana insentif dan uang lembur yang dipotong sebesar 15 persen dari ASN, honor