MATATELINGA, Pancurbatu: Polsek Pancurbatu menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan janda beranak dua, di halaman Mapolsek Pancurbatu, Jumat (20/3/2020) pagi. Rekontruksi yang dibagi dalam 21 adegan ini dipandu oleh Panit Reskrim Iptu Pol Jikri Sinurat.Peristiwa pembantaian itu terjadi di Perumahan Durin Jangak Blok B No. 31 Desa Durin Jangak, Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 22 pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB lalu. Awalnya, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka M als A als CR (48) warga Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kec. Pancurbatu berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor RX King BK 2589 DO sambil membawa sebilah pisau. Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Murianto datang ke cafe tempat korban bekerja.Setibanya di cafe tersebut, tersangka memanggil korban Ruminah (45) warga Perumahan Durin Jangak, Desa Durin Jangak (diperankan PNS Polsek Pancurbatu Gembira Ginting). Namun, korban tak mau menemui tersangka, dan malah pergi meninggalkan si tersangka.Tersangka pun jadi kesal, dan berusaha mencari korban di luar cafe, tapi tak ketemu. Meskipun tersangka melakukan pencarian ke sekitar tempat tinggal korban, namun korban tetap tak berhasil dia temukan.Selanjutnya, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 01.40 WIB, tersangka kembali mencari korban ke rumahnya. Dan pada saat melintas di simpang Perumahan Griya Durin Jangak, tersangka berpapasan dengan korban yang berboncengan sepeda motor dengan Dandi (keponakan korban). Seketika itu, tersangka menyuruh agar Dandi berhenti dengan alasan mau ngomong penting sama korban.Lalu, tersangka menyuruh Dandi membeli nasi. Selagi Dandi pergi, tersangka dan korban sempat membahas hubungan diantara mereka, yang dijawab oleh korban kalau mereka sudah tak ada hubungan lagi. Mendengar jawaban dari ibu beranak dua ini, tersangka jadi emosi dan mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Dengan wajah penuh amarah, tersangka langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian perut, ulu hati dan dada korban.[br]Usai melakukan aksi pembantaiannya itu, tersangka memberikan pisau tersebut ke tangan kiri korban yang masih berdiri sambil berkata "ini sama kau, kalau hidup kau ngomong, dan kalau kau mati ya sudah". Kemudian, tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi berlumuran darah menuju ke rumahnya.Sekitar setengah jam kemudian, setelah membeli nasi, Dandi pun pulang ke rumah. Tapi setibanya di simpang Perumahan Griya Durin Jangak, saksi Dandi tak lagi melihat korban dan tersangka, hingga saksi pun melanjutkan perjalanan ke rumahnya.Di perjalanan menuju rumah, saksi Dandi melihat banyak darah berceceran. Dan setibanya di rumah, saksi Dandi melihat korban tergeletak di lantai dalam kondisi berlumuran darah. Lalu, saksi Dandi bersama warga lainnya membawa korban ke RSUP H Adam Malik, Medan. Ternyata, saat pergi ke rumahnya, tersangka menemui adiknya Nasri untuk menceritakan perbuatan yang baru saja dia lakukan. Dan tersangka juga minta ditemani adiknya itu untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Lalu, Nasri membawa tersangka ke rumah Kades Lama Nizar Laksmana Tarigan als Omo. Menyusul kemudian, Kades Lama menyerahkan tersangka ke Polsek Pancurbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.[br]Kegiatan reka ulang tersebut dihadiri, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu Yudi, SH, Suhandri Umar Tarigan, SH selaku kuasa hukum tersangka, Kades Lama, Kec. Pancur Batu Nizar Laksamana Tarigan als Omo.Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan,SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Murianto terhadap Ruminah sebelum dilimpahkan ke kejaksaan."Dari hasil rekon itu diketahui, kalau motif penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas adalah sakit hati. Tersangka merasa sakit hati, karena korban mengaku kalau mereka sudah tak ada hubungan lagi," ujar AKP Dedy.Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini juga menjelaskan, terkait kasus dimaksud, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah pisau kayu yang panjangnya 25 cm yang ujungnya patah, 1 potong celana jeans warna biru, 1 potong baju kaos warna putih, 1 unit sepeda motor RX King BK 2589 DO, 1 unit HP merek Samsung, 1 unit HP Samsung lipat.(mtc/edi).