MATATELINGA, Asahan: Hanya gara gara kecanduan narkotika tiga kawan sekampung ini rela memapakan kakinya memasuki pintu jeruji ruang tahanan Mapolsek Prapat Janji, Selasa (17/03/2020) sekira pukul22.30 Wib.Kapolsek Prapat janji AKP. Rona BT Tambunan S.T,SIK.MH kepada matatelinga.com Jum’at (20/3/2020) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabhu, pada Selasa 17 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib di areal perkebunan sawit afdelling II KPMDI dusun II desa Buntu Pane kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Rona BT Tambunan S.T, SIK,MH mengatakan ketiga tersangka tersebut masing masing tersangka RS alias Rio (26), dan AP alias Agus (23) serta A alias Yanto (21) ketiganya merupakan warga dusun X Rowo Rejo Kampung Tempel desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Asahan .Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya transaksi serta penggunaan narkotika jenis sabhu yang dilakukan oleh ketiga tersangka dimaksud di dalam areal perkebunan sawit afdelling II KPMDI.Mendapatkan informasi tersebut opsnal Polsek Prapat janji yang dipimpin Kanit Serse Ipda Jefri Helmi langsung melakukan perburuan serta penangkapan terhadap ketiga tersangka.Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran kecil yang dikemas dalam kotak rokok, peralatan sarana untuk menggunakan sabhu, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat hendak mengkosumsi narkotika dimaksud.AKP.Rona BT Tambunan ST,SIK,MH juga mengatakan hingga saat ini ketiga tersangka masih belum memberikan keterangan asal muasal narkotika tersebut di dapat, dan terhadap ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan badan untuk dilakuan penyidikan sebelum kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan, pungkasnya (ben)