MATATELINGA, Medan: Pria berinisial R ,32, warga Jalan Mangkubumi Medan, tidak berkutik ketika disergap petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tebab) Polsek Medan Kota. Sebab, dia disebutkan telah menjual narkoba kepada EP ,30, warga Jalan Saudara, Gang Sahata, Medan Kota."Awalnya, ditangkap tersangka Pandiangan sebagai pembeli, kemudian dikembangkan kepada tersangka R selaku penjual," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (23/3/2020).Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (17/3) sekira pukul 03.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat.Disebutkan, seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CBR membawa narkotika jenis sabu tengah melintas di Jalan Mangkubumi. Petugas segera melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap tersangka Eli Pandiangan.Petugas menemukan 1 plastik klip sedang berisi sabu dari saku pakaian Eli. Dia mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka Riama seharga Rp 670.000.'Nyanyian' Eli langsung ditindaklanjuti petugas dan berhasil menyergap Riama tak jauh dari kediamannya. Selajutnya, pembeli dan penjual sabu tersebut digelandang ke komando berikut barang bukti, termasuk sepeda motor."Kedua tersangka kita jerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Yaqin.