MATATELINGA, Sergai: Aksinya terekam CCTV saat kuras isi toko Kiddle Mart di Desa Pon, tiga (trio) maling ini berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, Sabtu,(21/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.Kejadian bermula, Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 08.30 WIB, saat pemilik toko Edward Wijaya (35) sedang berada di rumah, kemudian diberitahu oleh saksi Nanda Wahyuni melalui telepon bahwasannya tokonya telah dibongkar oleh maling.
Mendapat laporan tersebut Edward langsung datang untuk membuktikan kebenarannya, saat di Toko Kiddie Mart miliknya, barang-barang dagangan berupa peralatan bayi dan bermacam susu bubuk berserakan dilantai, dan asbes diruangan itu telah jebol serta komputer CCTV dan kabel, komputer jualan dan kabel telah berserakan, 8 unit layar kamera CCTV pun raib digondol pelaku.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 22.960.500 dan membuat laporan pengaduan di Mapolsek Fidaus dengan nomor laporan Polisi nomor :LP/32/III/2020/SU/RES SERGAI/ FIRDAUS. Tanggal 21 maret 2020.Dari laporan tersebut Polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekamaan CCTV milik Toko Kiddle Mart Desa Pon. Dari hasil rekaman CCTV Polisi berhasil menganalisa seorang pelaku pencurian Toko Kiddle Mart tersebut.
[br]
Tersangka pencurian Toko Kiddle Mart yakni SY alias Joker (32) berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai. Dari penangkapan tersebut, Joker mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni AS alias Asfin (30) dan RAL alias Risky (25) keduanya warga Dusun II, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai juga berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak susu Lactogen bubuk 350 gram, 2 (dua) kotak susu Lactogrow 75O gram, (satu) kotak Dancow 400 gram, 1 (satu) kotak Sabun bayi merk Sleek Baby, 5 (lima) kotak Bedak Pigeon, 3 (tiga) gunting baby, 1 (satu) tempat bedak Baby, 1 (satu) kotak Disposable Breast Pads baby, 7 (tujuh) unit CCTV, 1 (satu) HP Samsung warna Hitam milik korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H,M.Hum kepada media, Senin (23/03/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Toko Kiddle Mart Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.“Penangkapan tersebut berdasarkan rekamaan CCTV yang kami dalami sehingga kami lakukan penyelidikan diketahui pelaku RZ alias Joker masih warga Dusun III Desa pond an berhasil kita tangkap dirumahnya,” Kata AKBP Robin. Kapolres juga menambahkan, dari keterangan tersangka Joker, ia mengaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya yakni AS alias Alfin dan RAL alias Riski keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing.
“Pelaku AS alias Alfin berperan sebagai pengumpul barang lalu menjualkannya, dari pelaku Alfin didapat barang bukti puluhan kotak susu, dan perlengkapan bayi, serta tujuh unit CCTV berhasil kami sita,” tambahnya.Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.