MATATELINGA, Medan: Sidang perkara suap Walikota Nonaktif Medan, Dzulmi Eldin terpaksa ditunda oleh majelis hakim, Kamis (26/3/2020). Penundaan lantaran, Jaksa dari KPK mengaku saksi yang akan dihadirkan sedang dalam masa isolasi mandiri karena masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) sebab virus corona.Awalnya sidang yang dipimpin Hakim Abdul Aziz itu sempat dibuka sekitar pukul 10.30 WIB. Usai dibuka, Jaksa penuntut umum KPK, Siswandono, yang hadir dalam persidangan langsung meminta penundaan. Sebab saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Virus Corona."Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," katanya.Jaksa tidak menyebut nama dari saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang Eldin tersebut. Penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.[br]Junaidi pun mengakui menerima informasi, soal pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pasca meninggalnya, Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musaddad. "Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," tukasnya.Setelah berdialog itu, Ketua Majelis, Abdul Aziz, mengatakan, sidang ditunda hingga 6 April 2020. Menurut Aziz, apapun yang terjadi pada 6 April 2020, belum ada yang tahu. Terpenting, sidang Eldin tetap berjalan perkaranya di pengadilan. Aziz pun menawarkan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference. Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa dan pengacara di PN Medan. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar."Kita tunda sampai 6 April 2020. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa. Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," katanya. (MTC/ism)