MATATELINGA, Medan: Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dihentikan sementara waktu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Demikian dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo wartawan, Rabu kemarin (24/3/2020)."Senin terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik ke Kejari Medan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," sebutnya.Jadi, pelimpahan tersangka dan barang bukti dihentikan sementara dari penyidik Polrestabes Medan beserta jajarannya serta Imigrasi Kelas I Medan.Dikatakannya, jika ada masa tahanan tersangka yang akan berakhir, Kejari Medan menyarankan kepada penyidik agar memperpanjang masa penahanan sesuai Pasal 25 ayat (2) KUHAP) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.Selain itu, Kejari Medan juga menyarankan apabila tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak signifikan, maka dilakukan pengalihan atau penangguhan atau pembantaran penahanan."Hal ini menimbang surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mencegah penyebaran virus corona ke dalam Lapas/Rutan," sebutnya.Ia menambahkan, Kejari Medan juga menunda pengiriman sementara berkas perkara ke PN Medan. Terpisah, Humas PN Medan, Tengku Oyong mengaku belum mengetahui adanya penghentian berkas perkara. Meski begitu, ia memakluminya karena virus corona sudah menyebar ke Medan."Saya belum tahu apakah pengiriman berkas perkara distop sementara atau tidak. Tapi menimbang situasi, bisa jadi supaya lewat masa tenggang 14 hari ke depan," sebutnya.