MATATELINGA, Asahan: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah memberikan acuan dalam penetapan terhadap status Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait penanggulangan dan pencegahan terhadap merebaknya wabah virus corona.Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Kabupaten Asahan H.RH.siregar kepada awak media , Minggu (29/03/2020) di gedung Dekrasnada Kisaran mengatakan penetapan status Orang Dalam Pantauan (ODP) selama ini dikenal dan ditujukan terhadap orang yang baru datang dari wilayah yang terinfeksi COVID- 19.Meskipun orang tersebut dalam kondisi sehat , namun setelah adanya perubahan serta revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID 19 yang dikeluarkan oleh Dirjend Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI pada 27 Maret 2020 telah merevisi isi dari maklumat tersebut, ujarnya.Lebih lanjut H.RH Siregar mengatakan status ODP diberikan kepada orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi, terlebih pada orang tersebut memeliki keluhan batuk, demam serta sesak napas, dan status ODP tersebut belum dapat dikatagorikan orang tersebut terjangkit visur COVID- 19.Meskipun orang tersebut mengalami gangguan pernafasan dan batuk batuk, dan dimungkinkan orang tersebut mengalami perubahan iklim namun demikian tim gugus tugas penananganan dan pencegahan COVID-19 ini tetap melakukan observasi.Berkaitan dengan tereksposnya kabar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 16.00 Wib jumlah ODP di Asahan sebanyak 754 orang, dengan ini kami meluruskan data tersebut sebagai berikut sebanyak 723 orang dalam keadaan Sehat , dan 31 orang dalam keadaan sakit dan setelah merujuk hasil dari revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tersebut, staus ODP di Asahan hanya sebanyak 34 orang saja.Terhadap ke 34 orang dengan status ODP tersebut telah melakukan isolasi mandiri dengan tetap dipantau oleh tim gugus tugas yang ada di Kabupaten Asahan, pungkasnya (ben)