MATATELINGA, Asahan: Ditengah maraknya Wabah Virus Corona melanda negeri ini, dua tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia mencoba mendulang keberuntungan, namun sial baginya satu tersangka terpaksa di berikan hadiah timah panas saat dilakukan penangkapan, Senin (30/3/2020).Keterangan kapolres Asahan AKBP.Nugroho Dwi Karyanto,SIK melalui Kasat Res.Narkoba AKP, Antony Tarigan kepada awak media saat di IGD RSUD HAMS Kisaran mengatakan kedua tersangka yang di bekuk oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang kerab membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Asahan, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Antony Tarigan mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini melalui perjalanan yang sangat panjang, oleh karena kedua tersangka dimaksud selalu berhasil lolos dari intaian kami dilapangan, namun baru kali ini keduanya dapat kami bekuk.Terhadap tersangka “JR” dapat kami bekuk dirumah orang tuanya yang berada di desa Sungai Dua kecamatan Datuk Bandar , sedangkan tersangka “NR” bersama barang buktinya dapat kami amankan di sebuah rumah kontrakan yang berada dijalan Mawar Kodya Tanjung Balai.Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan narkotika jenis sabhu sebanyak 534 gram yang dikemas dalam 4 bungkus kantong plastik klip ukuran besar, serta 7 kantong plastik klip ukuran sedang dan 2 kantong plastik klip ukuran kecil.[br]Satu orang tersangka berinisial “JR” yang kami bekuk di rumah orang tuanya saat dilakukan penangkapan dan ketika hendak dibawa , tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur, hingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kedua betis kakinya.Hasil introgasi tersangka didapat keterangan bahwasanya tersangka mengakui selama ini menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia, dan diakuinya dirinya telah membawa sebanyak 20 kilo gram dari tengah laut perairan Asahan hingga ke daratan, namun sesampainya di darat sebanyak 19 kilogram diambil oleh seorang lelaki berinisial “AM” warga Selat lancang Kodya Tanjung Balai, dalam melangsir narkotika jenis sabhu tersebut para tersangka mendapat upah sebesar Rp.55 juta rupiah, ungkapnya