MATATELINGA, Toba: Sebanyak 261 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia menunda tahapan pilkada serentak. Surat keputusan KPU Pusat yang ditandatangani oleh Arief Budiman 28 5 /PL. ol-sD / 01 /wD /lll / 2 o2o ini dikirimkan kepada setiap KPU yang mengikuti pilkada serentak termasuk Kabupaten Toba.Dalam surat tersebut, diantara tahapan yang di tunda diantaranya :1.KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS/bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut; 2.Sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS (bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS); 3.KPU Kabupaten/Kota membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 4.KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan perkembangan penundaan Tahapan Pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya KPU provinsi menghimpun dan menyampaikan laporan dimaksud melalui email litbano.oroanisasi@kou.oo.id dan 5.KPU Provinsi agar melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu panitia pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia pemungutan Suara (PPS) bagi KpU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS.Ketua KPU Toba Henry Marudih Pardosi SH membenarkan surat edaran penundaan tersebut. Ketua KPU juga belum menentukan batas waktu penundaan Pilkada serentak hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Tahapan yang sudah dijalankan KPU terakhir masih pembentukan PPS. Masyarakat berharap agar masalah Virus Corona Covid-19 ini bisa segera selesai dan pemerintahan berjalan normal,"ucapnya.(Mtc/Pintor)