Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengaruh Miras, RW Tikam Ama Fita karena Cekcok Mulut

Pengaruh Miras, RW Tikam Ama Fita karena Cekcok Mulut

- Selasa, 31 Maret 2020 12:00 WIB
Mtc/ist
RW (29) warga Dusun I Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias ditangkap personel Polres Nias. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini telah membunuh korban yang diketahui bernama Bazaro Buaya Alias Ama Fita (51) warga Dsn I Desa Tu
MATATELINGA, Medan: RW (29) warga Dusun I Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias ditangkap personel Polres Nias. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini telah membunuh korban yang diketahui bernama Bazaro Buaya Alias Ama Fita (51) warga Dsn I Desa Tulumbaho Salo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias. 

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menceritakan pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka (RW) datang ke warung milik Yanusman Zai alias Ama Febe dalam keadaan mabuk setelah minum tua nifaro. Kemudian tersangka dan korban Ama Fita terjadi cekcok dan beberapa menit kemudian korban minta tolong kepada Eferliaman Waruwu alias Ama Kristal untuk mengantarkan korban pulang.

"Korban diantar sama Ama Kristal sampai ke ujung Jalan Tulombaho," ungkapnya.

Tidak berselang lama, kata Deni, tersangka mengikuti korban dengan motornya sendiri dan melihat korban sedang berjalan kaki di Jalan Tulombaho. "Tersangka memarkirkan motornya dan mendekati korban dengan cara mengejar dan tersangka mengambil pisau dari pinggang kirinya dengan tangan kanan dan langsung menusukkan ke arah perut dan dada korban dan korban berteriak sebelum terjatuh tidak bergerak lagi," terangnya.

Setelah itu, aku Deni, tersangka mengangkat korbannya dan memindahkan ke dekat parit pinggir persawahan yang jaraknya sekitar 6 meter dari lokasi pembunuhan.

Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya dan istirahat kemudian pada pukul 06.00 WIB, tersangka bangun dan menjumpai Abang kandungnya sendiri yang diketahui bernama Warli Waruwu alias Ama Marvel. "Tersangka diantar abangnya ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Mau dan tersangka mencuci pakaiannya yang terkena darah korban di Sumur," ungkapnya.

Kemudian, katanya, pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias tepatnya di warung Mbak Sri, tersangka didampingi Kepala Desa dan keluarganya menyerahkan diri melalui Kanit Reskrim Polsek Gido.

"Adapun motif pelaku karena pengaruh minuman tuo nifaro dan tersinggung dengan kata-kata korban lalu emosi terhadap korban," pungkasnya. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun penjara. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Berita Sumut

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Diamankan

Berita Sumut

Pria Ini Didakwa atas Pembunuhan Ganda Setelah Berselingkuh dengan Pengasuh Anak

Berita Sumut

Bocah Perempuan Habisi Ibu Kandung Karena Sakit Hati Ini Kronologisnya

Berita Sumut

Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal