MATATELINGA, Medan: Sebanyak 143 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan dibebaskan. Pembebasan para napi ini sesuai dengan Surat Edara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona. Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan ratusan narapidan itu akan dibebaskan secara bertahap. "Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," sebut Frans, Kamis (2/4/2020). Frans juga menegaskan pembebasan narapidana ini bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana. "Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," jelas Frans. Adapun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. (mtc/ism)