MATATELINGA, Medan: Sebanyak 9.589 orang narapidana yang menghuni 39 UPT di Sumut dibebaskan untuk mengatasi over kapasitas guna mencegah peredaran corona di Lapas maupun Rutan.Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu mengatakan para napi yang dibebaskan itu terdiri dari yang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, tercatat 5102 orang. "Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang," bebernya, Kamis (2/4).Lebih lanjut Jahari mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Masih menurutnya, langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19."Mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan ini sangat rawan bagi para wargabinaan bila terserang virus Corona,"urainya.Jahari menjelaskan dari 39 UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kondisinya sudah over kapasitas. Selayaknya dihuni 12574 orang namun kenyataan dihuni 35646 baik itu napi dan tahanan.Sementara itu, untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang.Ia juga menuturkan bagi para napi yang dibebaskan melalui asimilasi ini tetap dipantau oleh tim kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. "Jadi tidak perlu khawatir kepada para napi yang bebas karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat," tegasnya.Masih menurutnya, untuk napi dalam perkara narkoba, teroris, perdagangan manusia dan korupsi tidak termasuk dalam pembebasan tersebut akan tetapi lanjutnya lagi ini masih pengusulan agar mereka bisa dipulangkan atau bebas mengingat darurat wabah virus Corona. (mtc/ism)