MATATELINGA, Medan: Sebanyak 53,91 kg sabu-sabu, 323 gram ganja dan 49.847 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (3/4/2020).Dalam pemusnahan narkotika itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Dalam pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih serta dibakar. Kapolda mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik 79 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu beberapa bulan yang lalu. "Dua tersangka dinyatakan meninggal dunia setalah ditembak mati karena berusaha melawan," katanya. "Dalam pemusnahan ini juga dibarengi dengan pengungkapan sebanyak 58 kasus tindak pidana narkotika," ucap Martuani. Martuani menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyelamatkan nyawa generasi muda sebanyak 912.050 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. "Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak tegas Polda Sumut dalam memberantas narkotika di Wilayah Sumatera Utara," tegasnya. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman, pidana mati, penjara seumur hidup," tandas Kapolda. (mtc/amr)