MATATELINGA, Simalungun: Pemuda inisial MAR ,30, warga Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar, yang menjual diduga narkoba jenis sabu-sabu melalui selular telepon genggam, ditangkap Polres Simalungun dekat hotel.Kasat Narkoba Eduar Tobing, Jumat (3/4/2020), menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan satu bungkusan plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 7,92 gram dan uang Rp106.000.Penangkapan ini pada Senin (30/3/2020) pukul 22.30 WIB di gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Bandar, itu berawal dari informasi masyarakat setempat.Personel pun menyamar sebagai pembeli melalui telepon, sesuai dengan kesepakatan tempat pertemuan dan waktu, kemudian menangkapnya.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.