MATATELINGA, Simalungun: Guncangan yang sedang melanda hampir seluruh dunia akibat Virus Corona sepertinya tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dengan cara instan. Salah satunya dengan cara menjual barang haram seperti Narkoba. Hal ini terbukti dari hasil petugas Polsek Saribudolok yang berhasil mengamankan seorang warga Kota Pematangsiantar yang ingin melakukan transaksi Narkoba di Jalan Besar Siantar-Kaban Jahe Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungn, Senin (6/4/2020) sekira pukul 18.30 wib.Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Saribudolok IPTU Hosea Ginting S.H menerima laporan bahwasanya di wilayah hukumnya sering digunakan sebahagian masyarakat yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan transaksi Narkoba secara terang-terangan disebuah supermarket yang berada di Saribudolok dengan ciri-ciri pelaku berbadan tinggi kurus dengan tato dilengan dan leher. Menanggapin adanya laporan tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Lumban Sirait dan anggota lainnya guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya pada pukul 18.30 wib Petugas melihat ciri-ciri orang tersebut dan langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang haram yang diduga berisi Narkoba.Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas saat melakukan penggeledahan adalah 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna mild kecil yang berisi 2 (dua) Plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1(satu) Unit HP merk Advan Warna Putih, 1(satu) Buah kaca pirex, 1(satu) Buah kantongan plastik warna hitam yang berisi 1(satu) Bungkus roti.Secara terpisah Kapolsek Saribudolok IPTU Hosea Ginting S.H saat dikonfirmasi membenarkan atas penangakapan yang dilakukan oleh anggotanya dan saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)