MATATELINGA, Medan: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan masker dan diterapkan kepada seluruh penumpang kereta api. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran Covid 19.Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan kebijakan tersebut, akan dimulai 12 April 2020, mendatang. Saat petugas PT KAI melakukan sosialisasi terhadap penumpang menggunakan jasa transportasi massal itu."PT KAI Divre I Sumut menghimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker di area stasiun dan di atas KA. Himbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," sebut Daniel kepada wartawan di Medan, Rabu (8/4).Daniel mengungkapkan sosialisasi juga dilakukan melalui saran informasi diseluruh stasiun kereta api di Sumut, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya."Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April, dan terhitung mulai 12 April akan diberlakukan. Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker. Maka tidak diizinkan naik KAI dan tiket akan dikembalikan penuh diluar bea pemesanan," tutur Daniel.Daniel menghimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak."Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tandas Daniel.(mtc/fae))