Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Warga Masyarakat Korban Penjualan Tanah PTPN II Minta BPN Blokir Lahan

Warga Masyarakat Korban Penjualan Tanah PTPN II Minta BPN Blokir Lahan

- Sabtu, 11 April 2020 13:00 WIB
Matatelinga/Istimewa
Tanah Perkebunan untuk pembangunan Sport Center
MATATELINGA, Medan : PTPN II (Persero) diduga telah menjual 87,7252 hektare tanah milik masyarakat di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang ke pemerintah propinsi Sumatera Utara. 54 warga pemilik lahan akan melawan dengan melakukan pemblokiran lahan dan memohonkan pemblokiran proses sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.Pemblokiran lahan tersebut salah satu langkah yang diambil lewat menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I, Kepala Kantor Wilayah ATR/Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami akan memblokir lahan milik klien kami yang dijual PTPN II ke pemerintah. Langkah pemblokiran dimulai dengan mengirimkan surat ke Menteri, Kepala Wilayah BPN ATR Sumut dan Pertanahan Deli Serdang adalah sebagai surat permohonan atau pemberitahuan kami sebagai kuasa hukum," jelas Dandie Shamirza,SH.Dijelaskan Dandie Shamirza,SH yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Law Firm Dandie S & Partner bahwa surat dengan No 22/LFD/IV/2020 tersebut dikirimkan untuk mempertahankan lahan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum.

"Bahwa tanah milik 54 warga itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum, pemerintah propinsi Sumut dengan PTPN II melawan hukum dan merampas hak 54 warga,” ujar Dandie Shamirza SH kepada wartawan Jumat (9/4/2020) di Medan.Dijelaskan Dandie, tanah milik 54 warga seluas 87,7252 hektare itu berada didalam 300 hektare tanah yang diduga telah dijual PTPN II kepada Pemprovsu untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.Padahal, kata Dandie, tanah milik 54 warga itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah pernah menjadi perkara sengketa antara 54 warga Suyartono dkk melawan PTPN II dan BPN Kab. Deliserdang di PN Lubuk Pakam dengan Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN-LBP dan telah diputus tanggal 30 Januari 2017.

“Begitu juga perkaranya di tingkat banding dan kasasi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung majelis hakim menguatkan putusan PN Lubukpakam dengan memenangkan warga,” sebut Dandie.Berdasarkan putusan itu, secara sah dan berkekuatan hukum tanah seluas 87,7252 hektare itu milik 54 warga tersebut, namun kenapa ikut dijual PTPN II (Persero). Sementara menurut informasi bahwa pembayaran tanah seluas 300 hektare untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center itu seharga Rp152,951 miliar itu telah dilakukan Dispora Sumut dan diterima Dirut PTPN II di Kantor BPN Sumut, Senin (6/4) kemarin.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

BMKG Minta Nelayan Waspada Gelombabg Tinggi di Perairan Sumut

Berita Sumut

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Berita Sumut

Bobby Nasution Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

Berita Sumut

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Berita Sumut

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final