MATATELINGA, Medan: Rumah kos-kosan yang ia tempati May Rolas Maria Togatorop ,26, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, dibobol kawanan maling, Jumat (3/4) sekira pukul 12.00 Wib. Akibat dari peristiwa itu, korban kehilangan beberapa harta benda miliknya dan kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.Dalam pegaduan korban pada petugas mengatakan, ia pergi meninggalkan kosannya dalam keadaan terkunci untuk pergi menginap ke rumah orang tuanya di Medan Denai, Sabtu (4/4/2020) siang.Usai itu, korban pulang ke kostnya sebut pada penyidik. Saat tiba di kost korban membuka pintu depan ternyata gemboknya tidak bisa dibuka dengan kuncinya dan gembok sudah ditukar dengan gembok yang lain.Setelah terbuka, korban masuk ke dalam dan melihat di dalam kosannya sudah berantakan. Selain itu barang milik korban sudah tidak ada di tempat semula.Selanjutnya, korban memberitahu suaminya tentang kejadian tersebut dan melapor pada petugas terkait pembobolan kosannya, dengan nomor Laporan Polisi: LP/224/B/IV/2020/SPKT Sek Sunggal tanggal 5 April 2020, sebutnya.Petugas Polsek Sunggal pun langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-aksi. Alhasil petugas menemukan bros baju di tong sampah depan kosan korban.Setelah melakukan olah TKP, diketahui identitas tersangkanya. Kemudian, petugas menginterogasi salah seorang tersangka, RL alias Iman ,21, warga sekitar."Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membobol dan mengambil barang-barang milik korban bersama temannya, MFL ,22, dan HT ,26, keduanya juga warga Jl. Melati Raya, Kel Sempakata, Kec. Medan Selayang," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP M Syarif Ginting, Sabtu (11/4/2020).Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua lagi tersangkanya. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal memboyong ketiga tersangka dan barang bukti berupa sebuah jam tangan merk Fossil milik korban, sebuah gelang tangan yang terbuat dari besi warna putih milik korban, sebuah bross baju milik korban, sebuah obeng tespen milik MFL ke Mako Polsek Sunggal."Saat ini ketiga tersangka pencurian beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako. Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"sebut syarief.