MATATELINGA, Percut Seituan: Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek judi sabung ayam di tanah garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang kemarin. Orang sibuk diam dirumah menghindari Covid 19, ini malah nyabung ayam. Akhirnya, belasan orang diangkut aparat berikut tujuh ekor ayam berikut barang bukti lainnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (13/4/2020) menerangkan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP dijadikan lokasi judi. "Saat penyelidikan, benar di lokasi terdapat praktek judi sabung ayam. Ada 14 orang kita amankan. Dari hasil penyidikan kita tetapkan enam orang tersangka dan saat ini ditahan," ungkap Ronny. Tersangka yang ditahan yakni Herman Supratman alias Herman, Sukariyanto, Suriatman, Dedi Iswanto alias Dedi, Muhammad Sucipto alias Amat dan Tumbur Siregar alias Tambor. "Untuk keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subs 303 Bis KUHPidana. Mereka dapat ditahan. Sedangkan terhadap 8 orang yang juga turut diamankan tidak dapat dibuktikan bermain judi sabung ayam. Mereka dikembalikan," tuturnya.