MATATELINGA, Asahan: Usai melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan satu dari empat tersangka di bedil kedua betis kakinya oleh opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan,Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 04.30 wib.Kapolres Asahan AKBP.Nugroho Dwi Karyanto,SIK kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan jalanan sebagai mana dimaksud dengan pasal 365 KUH Pidana, dan terhadap tersangka pelaku tindak pidana kejahatan tersebut opsnal dilapangan memberikan hadiah dua butir timah panas yang diarahkan pada bagian kaki tersangka, ujarnya.Lebih lanjut AKBP.Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dari empat tersangka pelaku tersebut yang dapat dibekuk satu orang tersangka beriisial "AS alias Andi alias Tua" (33) warga Labuhan Batu Utara.Tersangka ini merupakan kasus dalam perkara perampokan terhadap supir Truck colt diesel warna kuning dengan nomor plat polisi BG.8723 UD yang dikemudikan Sunarto (41) warga Buntu Pane Asahan, dan truck colt diesel tersebut bermuatan perabot rumah tangga.Saat itu sedang melintas di Jalinsum tepetnya di jalan turunan Bukit Panjang desa Aek Ledong Asahan pada Sabtu 11 April 2030 sekira pukul 04.30 wib.Tersangka dalam menjalankan aksinya bersama empat kawannya, dan tersangka "AS alias Andi alias Tua" ini mengejar truck tersebut dengan sepeda motor yang dikendarainya serta memepetnya, setelah truck berhenti tersangka langsung menodongkan senjata tajam kearah korbannya, sehingga korban Sunarto mengalami luka pada bagian tangannya.Tersangka setelah dapat menguasai sasarannya, selanjutnya melakukan perampasan terhadap harta benda korbannya , sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.8 juta rupiah, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang mendapatkan laporan adanya tindak kejahatan tersebut langsung melakukan lidik, dan opsnal dilapangan juga sudah dapat mengetahui pelakunya.Opsnal Jatanras langsung memburu tersangka yang saat itu berada di rumahnya dikawasan kelurahan Bandar Lama kecamatan Kualuh Selatan Labura pada Senin 13 April 2020, namun saat tersangka hendak dibekuk melakukan perlawanan dan berupaya melukai opsnal dilapangan, sehingga dua butir timah panas dihadiahkan padanya, tersangka ini dapat di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan, pungkasnya (ben).