MATATELINGA, Medan: Tersangka berinisial RP ,25, nekat membacok kepala Jerry Anthoni Barus ,39, warga Jalan Suka Maju Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020). Aksi nekat dilakukan warga Jalan Besar Delitua ini lantaran pelaku dendam karena dituduh mencuri anjing milik korban yang kesehariannay berprofesi sebagai pedagang warung kopi di Delitua.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus percobaan pembunuhan ini berawal saat korban pada Rabu (15/4/2020) dini hari,menjumpai pelaku di kediamannya. Di sana, korban menuduh bahwa pelaku telah mencuri peliharannya seokor anjing."Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020) siang.Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban," katanya.Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua. Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban.Mendapatkan serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. "Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit," terangnya.Mendapatkan laporan dari keluarga korban, personil Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku. "Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," ucap dia.Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," pungkas Zulkifli. (mtc/amr)