MATATELINGA, Medan: Abdul Latief (54), warga Jalan Lembah Piang Raya Blok I RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur, resmi menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova melalui JPU Febrina Sebayang membacakan dakwaan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/04/2020).Dalam sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik ini, terdakwa Abdul Latief terancam hukuman 4 tahun penjara karena didakwa telah melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Penipuan .Dalam dakwaannya, JPU menerangkan awal mula terjadinya dugaan penipuan ini berawal saat Tatarjo selaku saksi korban berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Malalui Siswanto Thio dan Asen, saksi korban akhirnya diperkenalkan dengan Abdul Latief yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan. Abdul Latief kemudian mengutarakan niatnya bukan membeli namun hendak menyewa tanah dan bangunan milik korban. Selanjutnya terjadi pertemuan dan perbincangan antara korban dan terdakwa membahas tentang sewa tanah di kantor usaha Siswanto Tio pada 2017 silam.Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Saksi korban mulai tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa. "Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya korban dengan terdakwa membuat kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017," ungkap jaksa. Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran. Terdakwa Abdul Latief selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi. "Namun setelah itu, Abdul Latief tidak lagi ada membayar uang sewa kepada Tatarjo dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih," kata Jaksa. Setelah terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa tanah dan bangunan sejak Januari 2018, sampai dengan laporan ini dibuat pada Desember 2018, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. "Terdakwa dikenakan pidana Pasal 378 KUHPidana," tegas Jaksa. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik akhirnya menunda sidang hingga Kamis besok (16/4/2020) ini dengan agenda eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas dakwaan JPU.(mtc)