MATATELINGA, Simalungun: Satres Narkoba Polres Simalungun menciduk dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi dari dua lokasi TKP berbeda. TKP Pertama berlokasi di Jalan Besar Siantar-Tanah Jawa Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (13/04/2020) sekira pukul 23.30 wib sedangkan TKP Kedua di kampung Padang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (14/04/2020) sekira pukuk 02.00 wib.Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, S.H dalam keterangannya membenarkan penangkapan atas kedua tersangka yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba. Kasat Eduar menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut dimana di Jalan besar Siantar-Tanah Jawa akan ada transaksi Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya memberi perintah kepada anggota guna melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi Unit Opsnal melihat ada seorang pria yang sedang berdiri diatas sepeda motor yang diduga sebagai pelaku, Dan langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6(enam) butir Narkotika jenis Ekstasi dan mengakui bernama J.B (25) warga Jalan Pakis Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Petugas juga melakukan interogasi terhadap dirinya dan mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapat dari seorang pria yang dikenal bernama AG (24) warga Kampung Padang ,Kelurahan Perdagangan I Kecamtan Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Unit Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG di dalam rumah dan dilakukan interogasi ianya mengakui bahwasanya Narkotika jenis Ekstasi yang didapat petugas dari J.B adalah miliknya yang diberikannya kepada J.B yang mana Narkotika jenis Ekstasi tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Y. Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pencarian kepada Y namun tidak berhasil ditemukan.Dari tangan J.B Unit Opsnal mengamankan barang bukti 1(satu) Unit Hp Samsung Andorid warna Hitam, 1(satu) Bungkus kotak rokok Marlboro Merah Putih berisi 1(satu) Bungkus plastik klip sedang diduga berisi 6(enam) butir Narkotika jenis Ekstasi yang dibalut dengn tissu, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jupiter Mx warna ungu. Dari tangan A.G Unit Opsnal mengamankan barang bukti 1(satu) Unit Hp Nokia warna Hitam, 1(satu) Unit Samsung Android, 1(satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Merah.'' Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diganjar sesuai hukum yang berlaku di NKRI sebut AKP Eduar mengakhiri.(MTC/J.Subrata)