Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Nyambi Jual Sabu, Karyawan Perkebunan Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

Nyambi Jual Sabu, Karyawan Perkebunan Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

- Jumat, 17 April 2020 17:45 WIB
Matateling/Istimewa
MATATELINGA, Sergai : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, akibatnya pelaku yang merupakan seorang karyawan perkebunan PT. Socfindo Matapao di gelandang di Mapolsek Teluk Mengkudu.Pelaku bernama Mr alias Ragil (34) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada hari Kamis (16/4/2020) pukul 20:00WIB, tepatnya di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT socfindo diblok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat(17/4/2020) mengatakan penangkapan M alias R ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao. Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka M alias R seorang karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.Hasil interogasi, bapak dua ini mengaku Membeli sabu dari warga desa nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200.000,-rupiah. bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun  terakhir.Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir

Berita Sumut

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja