Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pecandu dan Pengedar Narkoba, Kena Under Cover Buy Polisi Sergai

Pecandu dan Pengedar Narkoba, Kena Under Cover Buy Polisi Sergai

- Minggu, 19 April 2020 13:37 WIB
Mtc/Ist
MATATELINGA, Sergai:  Pria lajang ini, disenyalir sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba, hingga diketahui Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai dan dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka berinisial HN alias Hendra ,29, Warga Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, ditangkap di lapangan Volly yang tidak jauh dari rumah tersangka saat sedang menunggu pembeli, Jumat (17/4/2020) malam, langsung diboyong ke Mapolres Sergai.

Selain menangkapan tersangka Hendra, petugas juga menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu SH dalam keteranganya kepada awak media, Minggu(19/4/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka Hendra, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dengan laporan tersebut, Kasat Akp Martualesi langsung menindak lanjutinya dengan memerintahkan, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. selanjutnya team melakukan penyamaran atau Under Cover Buy yang mencoba membeli sabu kepada tersangka.

Alhasil tersangka dapat di kelabui, melihat tersangka dilokasi lapangan bola volly team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat1,38 gram dengan harga Rp 500.000, yang akan dijual kepada petugas yang melakukan Undercover buy," sebutnya.

[br]

Tambah Kapolres, dari hasil interogasi tersangka mengaku jadi pengedar sabu baru 1 minggu. Namun, sudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan rencana sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover buy. 

Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang yang bernama SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp400.000 karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun"ujarnya 

Selanjutnya,team menuju kediaman tersangka SO, namun setiba dilokasi tersangka SO sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri sebelum petugas datang, atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara" ungkap Robin.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Satu Unit HP, Mengantarkan Pemuda ini Menginap Di Hotel Prodeo

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Maling Motor di Petisah Tengah Ditangkap