MATATELINGA, Medan: Tiga orang pelaku diduga melakukan penggelapan kenderaan roda empat merk Toyota Innova BK-1652-GA, dengan modus rental, namun tidak dikembalikan kepada korban, dibekuk Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, dalam keterangannya di Medan, Sabtu,(19/4/2020) mengatakan masing masing ketiga tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AT ,50, warga Jalan Dahlan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa, AH ,25, warga Jalan Karya VII Desa Helvetia, dan N ,20, warga Jalan Gaharu Medan.Dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, atas laporan korban Dedy Syahputra bahwa satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi BK-1652-GA yang dirental tidak dikembalikan.Sebelumnya, pada Sabtu (11/1) di lokasi parkir Bank Jalan KH Zainul Arifin Medan Petisah, korban Dedy didatangi oleh salah seorang dari tiga pelaku yang mengaku dari perwakilan bank bermaksud akan merental mobil dengan biaya Rp10 juta per bulan.Kemudian, antara pelaku dan korban telah sepakat dengan sewa-menyewa mobil tersebut. Korban Dedy selanjutnya menyerahkan mobil Toyota Innova itu, berikut kunci mobil dan STNK kepada pelaku."Pada bulan pertama, dan bulan kedua pembayaran mobil rental lancar. Namun memasuki bulan ketiga mengalami kendala karena orang yang merental mobil tidak bisa dihubungi," sebut Martuasah.Lanjut Martuasah, selanjutnya korban melakukan pencarian dan pelaku bukan dari perwakilan bank. Setelah dilacak melalui GPS dan didapati mobil tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Morawa.Namun saat diminta korban untuk dikembalikan, pemilik gudang tersangka AH bersikeras dan mau memulangkan karena telah membeli mobil tersebut."Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru, karena TKP awal berada Jalan Zainul Arifin Medan Petisah," ungkapnya.