MATATELINGA, Toba: Kabid PKH Dinas Sosial Kabupaten Toba, Rusti Hutapea pada Selasa, (21/4) menghadiri undangan masyarakat ditengah penanganan penanggulangan penyebaran virus corona covid-19. Masyarakat yang mengundang ialah desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige yang tidak mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).Saat pertemuan, Rusti langsung menjelaskan perihal dan syarat untuk mendapatkan PKH. "Sesuai data yang diminta kementerian sosial, banyak yang tidak layak mendapatkan bantuan PKH di desa tersebut karena tidak memenuhi syarat penerima PKH" tegas Rusti.Ada sekitar 15 orang yang tidak mendapatkan bantuan PKH dusun Simarmar yang mengadu ke Kantor Dinas Sosial pada Senin lalu. Mereka keberatan dengan tidak diikutkannya dirinya dalam program PKH.Kepala desa Hutagaol Peatalun beserta BPD dan perangkat Desa akhirnya melakukan musdes (musyawarah desa) dan mendengarkan pendapatan tentang warga layak tidak layaknya seseorang PKH menerima bantuan. Diputuskan bahwa semua penerima PKH yang berjumlah 53 orang layak menerima bantuan PKH dan keputusan ini disetujui seluruh warga desa termasuk dusun Simarmar.Rusti menjelaskan jika penerima PKH, sumber datanya berasal dari dusun. Rusti berharap agar semua masyarakat mengetahui kriteria dan proses bagaimana cara agar bisa mendapatkan PKH dan bantuan lainnya. Pertemuan tersebut berjalan lancar dan setiap peserta menjaga jarak satu dengan yang lain.(MTC/Pintor)