Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lagi, Tiga Terdakwa Korupsi Taman Rekreasi di Madina Divonis Bebas

Lagi, Tiga Terdakwa Korupsi Taman Rekreasi di Madina Divonis Bebas

- Selasa, 28 April 2020 18:25 WIB
Mtc/ist
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan Taman Wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina, Selasa (28/4). Namun vonis bebas ini diwarnai dengan dissenting
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi  pengerjaan Taman Wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina, Selasa (28/4/2020). Namun vonis bebas ini diwarnai dengan dissenting opinion oleh salah seorang anggota majelis hakim.

Adapun ketiga terdakwa yakni, mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kadis  PUPR Kabupaten Madina Syahruddin serta kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016. 

Ketiganya didakwa  merugikan keuangan negara dalam pembangunan objek wisata tersebut sebesar Rp5.245.570.800.

Dalam amar putusan pada persidangan yang digelar secara teleconfrence itu, Hakim Ketua Mian Munthe dan anggota majelis hakim 1 Jarihat Simarmata, menyatakan, JPU (dihadiri Nurul Nasution) tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.

"Dari fakta di persidangan  dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti,":ucap Jarihat di Ruang Cakra V.

Sebaliknya anggota majelis hakim 2 Denny Iskandar dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu ketiga terdakwa Syahruddin dituntut 2 tahun penjara, sedangkan kedua stafnya dituntut pidana  masing 1 tahun dan 6 bukan penjara. JPU menyatakan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

[br]

Dr Adimansar selaku ketua tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa usai persidangan menyampaikan terimakasih karena majelis hakim sependapat dengan pledoi (nota pembelaan) yang telah disampaikan pada persidangan beberapa waktu lalu. 

"Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara yang sempat menjerat kliennya. Sebab yang punya dan melaksanakan pekerjaan itu Pemkab Madina dan tidak ada anggaran untuk itu. Sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu,"ucapnya.

Kedua, kalau pun misalnya menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadikan alasan pekerjaan di kedua lokasi wisata itu didahulukan, 

"Faktanya adalah TSS dan TRB disiapkan untuk menyambut kedatangan yang mulia pak Presiden Jokowi," imbuh Adimansar.

Selain itu, timpal Adimansar, di Pasal 38 disebutkan ada pengecualian yakni untuk kepentingan rapat umum. Dalam perkara ini pembangunan di dua lokasi dimaksud untuk kepentingan Jokowi sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. 

[br]

"Putusan majelis menurut kami sebagai cerminan rasa keadilan kepada ketiga terdakwa, walaupun salah seorang di antaranya bukan klien kami. Kami berharap segera diberikan salinan petikan putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Karena ada perintah, rekan JPU diharapkan segera mengeksekusi ketiganya keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan," demikan Adimansar.

Beberapa waktu lalu majelis hakim diketuai Irwan Effendi (juga DO dengan anggota majelis hakim Denny Iskandar, red) menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan PlT Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39) terkait proyek pembangunan lokasi wisata dan tempat upacara TSS dan TRB. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga