Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Tersangka Kasus Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Negara Diserahkan ke Kejari Balige

Tiga Tersangka Kasus Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Negara Diserahkan ke Kejari Balige

- Kamis, 30 April 2020 12:15 WIB
Mtc/ist
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Toba akhirnya menyerahkan berkas dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balige pada Selasa, (28/4). Berkas dan tersangka yang diserahkan merupakan tindaklanjut kasus pembukaan jalan d
MATATELINGA, Toba: Setelah dinyatakan lengkap,  penyidik Tipiter Sat Reskrim  Polres Toba akhirnya menyerahkan berkas dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balige pada Selasa, (28/4). Berkas dan tersangka yang diserahkan merupakan tindaklanjut kasus pembukaan jalan di dalam kawasan hutan negara dan kawasan suaka alam di Desa Pararungan Kecamatan Habinsaran.

 

Tiga tersangka yang diserahkan  yaitu PP, SP dan TP yang merupakan Kepala Desa, Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan), PK (Pelaksana Kegiatan) dengan barang bukti berupa sebuah alat berat berupa excavator merek Hitachi yang digunakan para tersangka untuk membuka jalan di dalam kawasan hutan Negara dan Kawasan Suaka Alam.

 

Sementara pihak kontraktor JMN yang mengerjakan pembukaan jalan tersebut, merupakan mantan anggota DPRD Toba dan masih menjalani perawatan seusai operasi kanker usus. Berkasnya kini sudah dinyatakan lengkap P21 dan belum Tahap  II. Pernyataan ini dikutip dari akun resmi Polres Toba Samosir yang menjawab pertanyaan para netizen tentang status JMN. 

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) dari UU RI No.05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 94 Ayat (1) huruf a Subs Pasal 98 Ayat (1) dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan yaitu, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan orang perseorangan dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah Subs Orang Perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam.

Pembukaan jalan tersebut menggunakan Dana Desa (DD) TA 2019. Dua unit alat berat dikerahkan untuk membuka jalan yang memasuki kawasan hutan Negara dan Suaka Alam pada Jumat 09/08/19 tanpa mengantongi ijin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Tersangka berinisial PP, SP, dan TP  kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balige dengan barang bukti berupa surat sebanyak 5 exemplar dan 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI warna orange. Selanjutnya para tersangka akan dihadapkan ke persidangan menunggu keputusan hakim.

(Mtc/Pintor)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terduga Pelaku Penganiayaan Walben Silaen Akan Ditentukan

Berita Sumut

Kepala Inspektorat Wallen Hutahaean Pensiun Terhormat

Berita Sumut

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Berita Sumut

Melestarikan Hutan di Kawasan Danau Toba, Mewariskan Harta Tak Ternilai Bagi Generasi Mendatang

Berita Sumut

Dorong Pengembangan Kawasan Wisata Danau Toba, Pemkab Ssamosir Jalin kerjasama dengan BTN

Berita Sumut

Gubernur Bobby Nasution: Green Card UNESCO Harus Jadi Dampak Ekonomi Nyata bagi Masyarakat