Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kajari Balige: Kasus Dugaan Asusila Kades di Laguboti Tunggu Pendapat Pimpinan

Kajari Balige: Kasus Dugaan Asusila Kades di Laguboti Tunggu Pendapat Pimpinan

- Sabtu, 02 Mei 2020 12:13 WIB
mtc/net
Kajari Balige Robinson Sitorus
MATATELINGA, Toba:  Penangguhan penahanan kepada TP (41), tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur menuai protes dari masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Balige DR. Robinson Sitorus SH.MH.MM yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (1/5/20) mengatakan jika persoalan kasus hukum terhadap TP menunggu petunjuk pimpinan.

"Kejaksan Negeri Tobasa tidak pernah mengatakan penghentian dan membebaskan kasus TP ini. Hanya meminta pendapat dan saran pimpinan terhadap surat pernyataan korban dan orang tuanya yang menyatakan bahwa dugaan perbuatan pelecehan/cabul yang dilaporkan tersebut adalah rekayasa demi kepentingan pihak ke III yang saat itu memasuki pemilihan kepala desa," ungkap Robinson.

Pertimbangan lain ialah adanya surat Menkumham dan surat edaran Jaksa Agung dapat dipertimbangkan dengan alasan pandemic Covid Corona agar terhadap  penahanan tersangka dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penangguhan penahanan. 

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa kasus ini dihentikan dan tersangka dibebaskan, namun meminta pendapat pimpinan. Kemudian alasan penangguhan penahanan bahwa adanya surat jaminan dari istri dan pengacara yang mengatakan jika suami saya tetap ditahan maka jaksa diduga melanggar UU dan HAM” terang Robinson.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Balige antara lain adanya surat permohonan dari istri dan lawyer, adanya surat pernyataan bahwa kasus itu direkayasa dan adanya jaminan dari keluarga,"sebutnya.

Sesuai KUHAP bahwa TP dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tidak  mengulangi perbuaran tersebut. TP adalah seorang kepala desa terpilih yang saat ini peran pelaku pun masih dibutuhan untuk penangan penyebaran virus corona. 

Sebelumnya, TP. kepala desa terpilih ini dilantik pada Senin 30 Desember 2019,  lalu dijebloskan kembali ke penjara.  TP adalah Kepala Desa di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, dan ia terjerat kasus dugaan asusila dan berkasnya sudah P21. (mtc/pintor)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar

Berita Sumut

Rekomendasi DPRD Motivasi bagi Pemkab Toba Untuk Evaluasi

Berita Sumut

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Berita Sumut

Ops Ketupat Toba 2026 Polrestabes Ungkap 119 Kasus, 184 Tersangka Diringkus

Berita Sumut

Pembina Parsibona Toba, Tetap Eksis Tampung Keluhan Warga

Berita Sumut

Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan, Dihadiri Gubernur Sumut