Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kepala Sekolah Bisa Gunakan Semua Dana BOS untuk Gaji Guru

Kepala Sekolah Bisa Gunakan Semua Dana BOS untuk Gaji Guru

- Sabtu, 02 Mei 2020 22:30 WIB
Mtc/Ist
Anggota Komisi X DPR-RI, Sofyan Tan
MATATELINGA, Medan: Anggota Komisi X DPR-RI, Sofyan Tan mengungkapkan saat darurat seperti saat ini, sekolah bisa mengalokasikan 100% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru.

"Jika bisa, semua dana yang diterima bisa digunakan untuk membayar gaji guru,” ucapnya dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Yayasan Sultan Iskandar Muda (YPSIM) Medan, Sabtu (2/5/2020).

Kata Sofyan, sebelumnya, dana BOS akan cair 4 bulan sekali. Seperti untuk periode Januari " April 2020, dana cair pada akhir April 2020. Namun, Sofyan mengaku telah memperjuangkan agar dana BOS periode Mei " Agustus 2020, bisa cair pada awal Mei ini. Sehingga sekolah yang terdampak Covid-19, bisa tetap menggaji guru dan staf honorernya, meski banyak siswa yang tunda pembayaran uang sekolah.

"Bagaimana penggunaan dana BOS, diserahkan sepenuhnya pada kepala sekolah. Jadi ini merupakan kesempatan untuk memberikan gaji lebih kepada guru," tuturnya.

Menurut Sofyan, guru harus mendapat perhatian. Mengacu pada pengalaman Kaisar Jepang, pada saat Perang Dunia II selesai, yang pertama ditanya adalah guru.

"Berapa jumlah guru yang masih hidup. Karenanya, dalam menghadapi Covid-19 ini, kita harus menjaga guru, untuk masa depan bangsa," tuturnya.

Dijelaskan kader PDI Perjuangan ini, rencananya, ada sekitar 110 ribu sekolah dari 200 an ribu sekolah yang dana BOS -nya akan cair awal Mei ini. Sisanya tidak bisa cair lantaran sebagian besar akun bank sekolag kosong, karena dana tarik seluruhnya.

"Dari sini dapat kita lihat bahwa sekolah juga terdampak Covid-19. Jadi jangan diabaikan. Guru tetap kerja dan harus dibayar," jelasnya.

Dijelaskan Sofyan Tan, kebijakan kebijakan baru mengenai penggunaan dana BOS ini dibuat guna memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19 ini.

[br]

Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer walaupun belum memiliki UNPTK asal tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada orangtua siswa, Ketua Dewan Pembina YPSIM ini pun mengharapkan agar tidak egois. Jangan lantaran anak tidak berangkat sekolah, langsung tidak membayar uang sekolah. Lantaran, guru terus mengirimkan materi pelajaran kepada siswa. “Bahkan di YSIM, bagi siswa yang orangtuanya tidak punya handphone, tugasnya diantar oleh guru ke rumah siswa,” ungkapnya.

Sofyan Tan juga berpesan, supaya keadaan bisa normal kembali, setiap orang bisa mencegahnya dengan jangan keluyuran. Walaupun harus keluar tetap pakai masker, dan semangat menghadapi pandemi ini. (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI