MATATELINGA, Medan : Gabungan Aliansi Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (GAPBSI) Kota Medan dalam aksinya memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei 2020, menyampaikan apresiasinya dalam situasi wabah pandemi Covid-19:Koordinator GAPBSI, Jahotman Sitanggang, Jumat (1/5/2020) meminta kepada pengusaha agar tidak mem-PHK dengan alasan COVID-19, meminta kepada pengusaha agar tidak merumahkan karyawan tanpa upah dengan alasan COVID-19, membayar THR kepada pekerja / buruh dengan tanpa mengurangi dengan alasan COVID-19 atau dibayar sebesar 1% sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku."Kepada seluruh pengusaha yang masih aktif beroperasi agar menyediakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada pekerja untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing â€" masing," katanya.Jahotman juga meminta kepada pengusaha di Kota Medan agar kiranya memenuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku."GAPBSI sangat mendukung program pemerintah khususnya pemerintah Kota Medan untuk secepat mungkin memutus mata rantai penyebaran COVID-19. GAPBSI juga siap mendukung sepenuhnya pemerintah Kota Medan untuk bersama â€" sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga kami mohon kepada Walikota Medan untuk membantu para pekerja yang telah di-PHK maupun dirumahkan," tandasnya.Ia menambahkan, GAPBSI berkomitmen tidak akan turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2020.