MATATELINGA, Toba: Berkas tersangka pelaku asusila TP (41) terhadap gadis dibawah umur akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige, Senin, (4/5) sekitar pukul 09:30 wib.TP diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Laguboti tahun lalu.TP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tobasa setelah memeriksa beberapa saksi-saksi dan korban dan pelaku.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Robinson Sitorus saat dikonfirmasi Waspada melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengakui pihaknya telah melimpahan berkas TP ke PN Balige."Untuk perkara atas nama terdakwa inisial TP, perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Balige, hari ini senin 4 Mei 2020 sudah diterima oleh pengadilan. Kita tinggal menunggu persidangan dari pihak pengadilan," ujar Gilbeth.Beberapa hari sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kajari Toba Samosir membebaskan TP, kembali Gilbeth mengatakan bahwa hal itu tidak benar."Sebenarnya, perkara TP dari Kepolisian ke Kejaksaan hingga perkara itu P-21 kami tidak ada main-main dengan perkara ini. Kasus ini tidak ada kita hentikan dan telah kita limpahkan," terang Gilbeth.PN Balige melalui Staf Pidana, Elprin Sihombing mengakui dan menunjukkan Kepada Waspada, nomor registrasi penerimaan berkas perkara atas nama TP, dengan Berkas Pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg diterima tanggal 4 Mei 2020."Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap penunjukan majelis" ujar Elprin membenarkan. Dalam waktu dekat perkara TP akan disidangkan dan tertutup untuk umum.(MTC/Pintor)