Matatelinga - Medan, Saat ini pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah gencarnya melakukan sosialisasi tentang kepersertaan jaminan social dan ketenagakerjaan, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para tenaga kerja di Indonesia, saat ini Pemko Medan melakukan sosialisasi sekaligus launching Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan nomor 21/2014 tentang kewajiban kepesertaan jaminan social dan ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kota Medan.
Hal ini dikatakan oleh Plt Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi pada acara launching Perwal Kota Medan nomor 21/2014, yang dirangkai dengan launching website Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan serta penandatanganan kesepakatan bersama Pemko Medan dengan Kepala Cabang Badan pelayanan jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Medan dan Belawan tentang pelaksanaan jaminan social ketengakerjaab di Kota Medan, Selaasa (22/4/2014) di Hotel Grand Aston Medan.
Acara ini dihadiri, Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin, unsure Forum Pimpinan Daerah Kota Medan, Sekda Medan Ir Syaiful Bahri MSi, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut , para pimpinan Serikat Pekerja se Kota Medan, para pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan.
Dikatakannya, ini merupakan kebanggaan kita bersama, karena pemerintah Kota Medan tersu berupaya untuk membwerikan pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat termasuk kenyamanan social bagai para pekerja dan juga pemberi kerja, diharapkan launching perwal ini semakin memberikan kenyamanan kepada para tenaga kerja dan pemebri kerja dalam bertugas sehari-hari, tentunya banyak point-point penting untuk dapat dipahami dan diketahui bersama dalam perwal ini
Menurutnya, tenaga kerja merupakan tulang pungung dan menjadi salah satu unsure pokok pada proses perjalanan suatu industry dan perusahaan, tanpa tenaga kerja produksi barang dan jasa suatu industry dan perusahaan akan sangat sulit berjalan, begitu juga dengan para pemberi kerja yang saling bersinergitas dalam bekerja, untuk itu diimbau kepada seluruh elemen dan kompenen yang menjadi user tenaga kerja agar memperhatikan hal tersebut dengan mendaftarkan komponen mereka, mendapatkan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan yang nantinya akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian./
“ Saya memberikan apresiasi yang sebasar-besarnya kepada pihak yang sampai saat ini terus memberikan perhatian bagi kenyamanan dan jaminan hidup para tenaga kerja, pemerintah Kota Medan melalaui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja akan tersu mengawal dan memperhatikan proses kegiatan ini secara berkelanjutan. “ ujar Dzulmi Eldin.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya kespatan kerja sama antara Pemko Medan dengan BPJS Medan dan Belawan diharapakan pelayanan jaminan social dapat berjalan dengan baik, mari saling berkoordinasi baik dengan Dinas Sosial dan Tenaga kerja, unit pelayayan public, serta pihak industry dan perusahaan selaku pemberi kerja yang menjadi user tenaga kerja dalam mengoptimalkan pelayanan ini, kita harus berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin hari semakin lebih baik lagi.
Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan Armansyah S Lubis SH melaporkan, dengan berlakunya perwal Kota Medan nomor 21/2014 ini maka, intruksi Walikota Medan nomor, 560/613.K/III/2013 tentang pelaksanaan program jaminan social tenaga kerja dan perwal Kota Medan nomor 32/2013 tentang kewajiban kepesertaan jaminan social tenaga kerja dalam pemberian pelayanan perizinan oleh pemerintah Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurutnya, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khsusunya masyarakat Kota Medan, maka Dinas Sosial dan Tenaga Kerja perlu membuka website yakni “ www.disosnaker.pemkomedan.go.id “. Website ini berisiskan informasi pengurusan pelayanan, rekapitulasi jumlah tenaga kerja bauik dalam negeri maupun asing, informasi lowongan pekerjaan di perusahaan, dan informasi kegiatan Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kota Medan.
(Hendra/Mt-01)