MATATELINGA, Sibolga: Team khusus anti bandit Polres Sibolga berhasil membekuk komplotan pelaku tindak pidana kejahatan, salah satu diantaranya pelaku merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat.Keterangan Kapolres Sibolga AKBP.Triadi.SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Dahrun Harahap.SH kepada Matatelinga.com. Selasa (5/5/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ayat (1) KUH Pidana, dan penangkapan tersebut dilakukan di Medan beberapa waktu yang lalu atas pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu di bekuk, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Harahap.SH juga mengatakan tersangka SF alias Susan alias Asnol ,39, warga Jalan Abdul Muthalib kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat.Dalam perkara ini tersangka tersebut bertindak sebagai penadah atas barang berupa satu unit mobil Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA milik korban Wandri Meyrikson Tambunan (28) yang telah digelapkan oleh tersangka Tumpal, Fauzi dan Wahyu pada tahun 2017 yang lalu, dan terhadap tersangka Asnol ini dibekuk oleh tim yang memburunya.Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan tim saat tersangka bersembunyi didalam rumahnya, tersangka ini juga sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan namun tersangka dimaksud tidak mengindahkan panggilan penyidik.Pada saat ini tersangka sudah kami jebloskan kedalam sel tahanan Polres Sibolga guna menjalani penyidikan, dan terhadap tersangka dapat diacam dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara, pungkasnya (ben)