MATATELINGA, Simalungun: Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (1/5/2020) sekira pukul 01.00 wib.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menyebutkan bahwa di daerah mereka ada seorang pria yang sering melakukan praktik penyalahgunaan Narkotika. Petugas langsung bergerak menindaklanjutin laporan tersebut selanjutnya melakukan pengintain di lokasi rumah terduga. Sekitar pukul 00.30 Petugas melihat seorang pria keluar dari rumahnya. Berjarak sekitar 20 meter petugas langsung mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terduga sempat membuang 2 klip plastik kecil tembus pandang diduga berisi sabu-sabu tepat dibawah kakinya. Kepada petugas dirinya mengakui bernama M.S alias Pak Dedi (50) warga Kelurahan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Tersangkabl mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada Petugas tersangka juga mengaku ada menyimpan barang haram lain di rumahnya.Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Gamot setempat untuk melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Setibanya dirumah tersangka Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik daun ganja kering, dari dalam rak sepatu ditemukan 1 (satu ) Plastik besar berisikan sabu-sabu, dan didalam tissue putih 2 (dua) Plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.Dari dalam rumah tersangka Petugas juga menyita barang bukti lainnya Uang Tunai sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), Hadphone merek Nokia warna Hitam, 1(satu) Buah kotak kecil warna biru tutup putih.Kasat Narkoba AKP Eduar S.H dalam keterangan rilisnya pada Kamis (07/05/2020) sekitar pukul 16.30 wib melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembring membenarkan penangkapan tersebut."Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Narkoba guna proses pemriksaan lebih lanjut," tutup AKP Lukman. (mtc/J.Subrata)