MATATELINGA, Kutalimbaru: Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang pria berinisial ET (23) warga Desa Namo Rube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 13.30 wib dari Desa Namo Rube Julu diduga dalam kasus pengancaman terhadap Muliono, SH (38) warga Jl. Setia Budi, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang Kota Medan.Kapolsek Kutalimbaru melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang membenarkan telah mengamankan terduga ET tersebut. "Dari laporan pelapor, Senin (24 Juni 2019) sekitar pukul 17.30 wib di Kandang Ayam PT Leong Ayam Satu Primadona yang berada di Dusun II Namo Rube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang. Dimana diduga terduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senapan angin yang diduga ditembak kan ke mes PT tersebut," ujar Kanit tersebut."Saat kita amankan terduga dari rumah nya, kita amankan tanpa perlawanan. Selain terduga, kita juga mengamankan sejumlah bb satu buah Flash Disk merk Kingston warna putih, sepotong kain, pecahan botol merk kurnia dan satu lembar seng. Saat ini kita masih melakukan penyidikan lanjut," ungkap Rudi selaku Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru itu.(mtc/edi)