Matatelinga - Medan, Akhirnya Rianto Hutabarat (21) harus tertunduk lesu usai hakim menjatuhkan vonis kepadanya, Meski sempat membantah telah melakukan pembunuhan. Tidak bisa membuat terdakwa bebas dari jerat hukum.
Warga Jalan Seser Lingkungan III Kelurahan Amplas Medan Amplas Malah ini pun divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Medan, Selasa sore. Hakim menilai, buruh bangunan ini bersalah telah melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain yakni Ramot Tambunan (30) warga Jalan Pengilar Kecamatan Medan Amplas, yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan ini.
Data yang diperoleh di Pengadilan Medan, putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Siburian yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.
"Yang meringankan terdakwa karena terdakwa dianggap masih di bawah umur," ucap majelis hakim Marlianis.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyatakan pikir-pikir.(Mt-01)