Matatelinga - Medan, Dua Eks Pejabat Pemvropsu dinilai bersalah mengorupsi anggaran sehingga merugikan negara Rp 4,7 miliar. Mantan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemprov Sumut, Anggiat Hutagalung, dituntut dengan hukuman 36 bulan penjara, sedangkan bekas bendaharanya, P.Sipahutar, dituntut 42 bulan bui. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4) sore. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Bukan hanya meminta agar Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dijatuhi hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.Selain itu, JPU juga meminta agar Anggiat Hutagalung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Karena pada 15 April 2014 sudah mengembalikan kerugian negara, jaksa meminta agar dia diharuskan membayar sisa yang belum dibayar yaitu Rp 900 juta lebih.Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Anggiat dituntut menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.Sementara itu, untuk P.Sipahutar, JPU meminta majelis hakim mewajibkannya untuk membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara itu, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan Rabu (30/4), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(Mt-01)