MATATELINGA, Medan: Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil mengungkap tersangka begal (penjahat jalanan) yang tega menebas jari pedagang cabai hingga putus.Petugas masih terus berupaya meng embangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain dan aksi yang sudah pernah dilakukan."Tersangka begal terhadap pedagang yang ditebas jarinya hingga putus itu sudah bisa kita ungkap. Tapi, kasusnya masih kita kembangkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, Kamis (14/5).Namun, Taryono masih enggan membeberkan identitas tersangka pembegalan tersebut karena masih memburu pelaku lainnya. Taryono hanya memastikan kasus itu akan dirilis pada Jumat (15/5)."Besok mau dirilis sama Pak Dir (direktur)," tandas Taryono. Sebelumnya, seorang wanita pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat 1 Mei 2020 sekira pukul 05.00 WIB.Korban mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam. Korban Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Medan juga kehilangan uang Rp 4 juta dan ponselnya.Berdasarkan keterangan, pelaku diketahui dua pria menaiki sepeda motor berboncengan.Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun, naas bagi Erdina ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.Korban berusaha mempertahankannya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. Pelaku berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.