Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
TGTPP Covid-19 Deli Serdang Gelar Rapid Test Massal Di Tanjung Morawa, 10 Orang Reaktif covid-19

TGTPP Covid-19 Deli Serdang Gelar Rapid Test Massal Di Tanjung Morawa, 10 Orang Reaktif covid-19

- Jumat, 15 Mei 2020 22:00 WIB
Matatelinga.com
Assiten 1 Faisal Arif Nst dan Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menijau lokasi Rapid Test Massal di Kota Tanjung Morawa
MATATELINGA, Deliserdang:  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGTPP ) Covid-19 Kabupaten  Deli Serdang, menggelar Rapid Test Massal di Kecamatan tanjung morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jum’at (15/5/2020). 

Rapid Tes yang beru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang ini menyediakan alat Rapid Test untuk 100 orang warga, mulai dari pejalan kaki dan juga warga pengguna kenderaan bermotor.

Rapid Test Massal yang baru pertama kali di deli serdang ini digelar di tengah kota Tanjung morawa, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Tampak hadir asisten satu Pemkab Deli Serdang Faisal Arif Nasution bersama Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Dokter Ade Budi Krista.

Untuk menjaring 100 orang yang akan melakukan pemeriksaan secara sukarela dengan alat Rapid Test Covid-19, Lurah Pekan Tanjung Morawa H.Ibnu Hajar,S.Sos melakukan sosialisasi dengan pengeras suara agar warga mau melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

Ternyata dalam hitungan beberapa menit, warga yang secara sukarela mau melakukan pemeriksaan, mulai dari ibu rumah tangga, sopir angkutan antar kota, penarik becak, TNI-Polri, Wartawan dan karyawan toko terlihat antri untuk mendaftar sebagai peserta Rapid Tes Massal yang digelar di Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2020.

Tim medis yang melakukan Rapid Test terhadap warga ini terlihat mengenakan Pakaian Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pendataan, hingga mengambil sampel darah dari masing-masing warga yang akan di teteskan pada alat Rapid Tes.

Menurut juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan ( TGTPP ) Covid-19 Deli Serdang, Dokter Ade Budi Krista mengatakan, Rapid Test massal ini bekerjasama dengan muspika kecamatan tanjung morawa dengan sasaran warga pejalan kaki dan pengguna jalan dan warga dari profesi apapun dapat memeriksakan diri.

[br]

"Rapid test masal yang baru pertama kali dilakukan di Deli Serdang, akan memeriksa 100 orang dari warga pejalan kaki, pengguna kendaraan bermotor, karyawan toko, TNI-Polri dan pekerja media atau wartawan untuk dapat memeriksakan kesehatannya dan pemeriksaan ini tidak dipungun biaya sedikitpun. 

Dari hasil pemeriksaan 100 orang, tercatat ada 10 orang warga dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan 90 orang lagi Non Reaktif Covid-19," Ujar Dokter Ade.

Selanjutnya menurut Dokter Ade Budi Krista, kesepuluh orang yang dinyatakan Reaktif Covid-19 ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan swab test yang hasilnya akan keluar selama 3 sampai 4 hari, dan orang yang hasilnya reaktif akan dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan tim medis dari lokasi tempat tinggal warga tersebut.

Dokter Ade Budi Krista berharap, dengan adanya rapid Tes Covid-19 ini, penyebaran Covid-19 dapat dideteksi secara dini sehingga penanggulangannya dapat dilakukan secepat mungkin sehingga, penyebarannya di Kabupaten Deli Serdang dapat diminimalisir. 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara