MATATELINGA, Labuhan Batu : Sat Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tersangka yang diamankan adalah DCD alias Depa, warga Rantau Utara, Kab.Labuhan Batu, Senin (18/5/2020).Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) balutan lakban warna kuning, 1 (buah) hp Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu Berat Bruto 101,17 Gram.Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H dan Kanit Idik II IPDA Tito Alafhezt,S.Trk dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di jalan baru by pas tepatnya di SPBU Jalan H. Adam Malik.Selanjutnya team melakukan penyelidikan ketempat tersebut,dan sekira pukul 21.30 wib dengan melakukan under cover buy tersangka berhasil ditangkap, namun saat ditangkap tersangka mencoba menjatuhkan bungkusan yang ada ditangan kanannya ke tanah, lalu saat tersangka sudah diamankan diperintahkan mengambil bungkusan yang sudah dijatuhkannya ke tanah yang ternyata 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.Dari hasil interogasi kita terhadap tersangka, kata Martualesi menerangkan bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui HP lalu dilakukan pengembangan dengan memancing nomor HP yang diberikan saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan."Dari interogasi awal, tersangka mengakui seorang residivis kasus narkotika yang di vonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Martualesi Sitepu.