MATATELINGA, Siantar: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar meringkus dua orang pelaku narkoba bersama sejumlah paket sabu dan timbangan. Salah seorang yang diringkus merupakan personil Polri yang bertugas di Polres Simalungun berinisial Aipda IJS. Dia diringkus bersama seorang rekannya berinisial A.
Berdasarkan informasi dihimpun, IJS merupakan warga Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok, Simalungun, sedangkan A tinggal di Huta IV Bandar Jambu, Pematang Dolok Kahean, Tapian Dolok, Simalungun. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia putih BK 1979 SG di sekitar SPBU Siantar Martoba, Pematang Siantar.
“Keduanya kita ringkus Senin (17/5) siang,” kata Kepala BNNK Pematang Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Selasa (18/5).
Penangkapan IJS dan A berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kantor BNN Kota Pematang Siantar mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Informasi itu ditelusuri dan diselidiki. “Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 Wib personel pemberantasan BNNK Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap IJS dan A,” jelas Saudara.
Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati 3 paket kecil sabu-sabu dari pintu mobil, 2 paket kecil dari kursi depan kanan, dari bawah dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir eksitasi dibungkus tisu, dan dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu-sabu dengan berat bruto 4.07 gram. Sementara dari A ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. “Kita juga mengamankan uang tunai Rp 6.619.000, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone,” papar Saudara.
[br]
Dalam kasus ini, AIJ dan A disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya masih kita dalami,” ucapnya
Seorang personel Polres Simalungun, Aipda IJS, diringkus tim dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar. Dia dan seorang rekannya, A, diringkus bersama sejumlah paket narkoba dan timbangan.Berdasarkan informasi dihimpun, IJS merupakan warga Jalan Medan Km 9,5 PBI Sinaksa, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok, Simalungun, sedangkan A tinggal di Huta IV Bandar Jambu, Pematang Dolok Kahean, Tapian Dolok, Simalungun. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia putih BK 1979 SG di sekitar SPBU Siantar Martoba, Pematang Siantar. “Keduanya kita ringkus Senin (17/5) siang,” kata Kepala BNNK Pematang Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Selasa (18/5).Penangkapan IJS dan A berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kantor BNN Kota Pematang Siantar mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Informasi itu ditelusuri dan diselidiki. “Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 Wib personel pemberantasan BNNK Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap IJS dan A,” jelas Saudara.Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati 3 paket kecil sabu-sabu dari pintu mobil, 2 paket kecil dari kursi depan kanan, dari bawah dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir eksitasi dibungkus tisu, dan dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu-sabu dengan berat bruto 4.07 gram. Sementara dari A ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. “Kita juga mengamankan uang tunai Rp 6.619.000, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone,” papar Saudara.Dalam kasus ini, AIJ dan A disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya masih kita dalami,” ucapnya. (mtc)