Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pencuri HP dan TV Di Sei Nagalawan Rayakan Lebaran Di Penjara

Pencuri HP dan TV Di Sei Nagalawan Rayakan Lebaran Di Penjara

- Kamis, 21 Mei 2020 16:30 WIB
Matatelinga/Istimewa
Pencuri HP dan TV
MATATELINGA, Sergai : Nekat melakukan aksi pencurian HP dan TV di Desa Sei Naga Lawan, MH alias Arman (43) warga Lingkungan XI, Keluarahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pantai Cermin dengan dibantu masyarakat di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, saat akan  melakukan aksi pencurian sebuah sepeda, Selasa (19/05/2020) sekira pukul 20.00 WIB.Kejadian bermula saat tersangka Arman nekat melakukan pencurian di rumah korban Erwin (57) warga Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 02.00 Wib dini hari pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu menggasak 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 unit TV serta sebuah tas warna putih berisikan emas pun raib digondol pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIB, sepulangnya dari bekerja melihat jendela rumahnya terbuka, korban pun masuk ke rumahnya mengecek barang-barang miliknya, ternyata 1 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit TV LCD dan sebuah tas berisikan emas sudah tidak berada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor :LP /151/V/2020/SU/RES SERGAI/ Polsek Perbaungan, tanggal 19 Mei 2020. untuk di proses secara hukum.Setelah melaporkan kejadian tersebut, adik  korban  Halimah(32) mencoba menghubungi nomor HP korban dengan niat ingin memancing pelaku, namun nomor telepone tersebut diangkat oleh personel Polsek Pantai Cermin, petugas menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena ingin melakukan aksi pencurian sepeda milik warga namun aksinya gagal dan berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban pun diminta untuk ke Mako Polsek Pantai cermin untuk memastikan bahwa Handphone didapat dari pelaku merupakan Handphone milik Korban. Setelah mengetahui bahwa barang tersebut milik korban, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan berhubung lokasi kejadian awal berada di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan Kamis,  (21/05/2020) penangkapan pelaku pencurian sebuah HP dan TV serta tas berisikan emas di Desa Sei Naga Lawan behasil ditangkap Personel Polsek Pantai Cermin bersama warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin setalah aksinya melakukan pencurian sepeda berhasil digagalkan petugas dan warga.

“Awalnya Pelaku melakukan Pencurian HP, TV serta Tas berisikan emas di Desa Sei Naga Lawan dengan merusak jendela korbannya, korban pun sudah membuat laporan Pengaduan di Polsek Perbaungan untuk Proses Hukumnya,” Jelas Kapolres.Namun sekitar Pukul 20.00 Wib pada hari itu juga Pelaku kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin namun berhasil di Amankan warga dan Polsek Pantai Cermin, setelah di interogasi Pelaku mengaku bahwa sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Desa Sei Naga Lawan, Perbaungan, Pelaku pun diboyong ke Polsek Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti TV dan Tas berisikan emas di sebuah lahan kosong sekitar rumah korban.“Barang bukti TV dan Tas sengaja disembunyikan pelaku pada lahan kosong di sekitar  rumah korban sekitar jarak 20 meter,”bilang AKBP RobinAtas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KHUPidana dengan ancaman Hukuman  diatas 5 tahun penjara,”tandas AKBP Robin.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Residivis Masuk Penjara Lagi, Apa Sebab

Berita Sumut

Residivis Kantongi Sabu, Gol Lagi

Berita Sumut

Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut